Syarat Pengajuan Surat Pengantar Pembuatan Dispensasi Nikah Mendadak antara lain :
1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
2. Foto copy KK & KTP Pemohon ;
3. Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon
4. Formulir N1 s.d. N4 bagi yang akan menikah yang ditandatangani Lurah
5. Alasan Pernikahan Mendadak
Berikut Prosedure Pelayanan Surat Pengantar Pembuatan Dispensasi Nikah Mendadak :
nikah-ndadak