Syarat Pengajuan Surat Pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR) antara lain :
1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
2. Foto copy KK & KTP Pemohon ;
3. Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon
4. Formulir N1 s.d. N4 bagi yang akan menikah yang ditandatangani Lurah
5. Surat Nikah bagi yang T, C dan R