Akte Kelahiran
Syarat-syarat pengajuan:
1. Persyaratan dimasukkan ke dalam map: WARNA KUNING : Kelahiran 0 -60 hari, WARNA BIRU : Kelahiran diatas 60 hari;
2. Surat Pengantar dari RT & RW;
3. Isi Form F-2.01 yang di tandatangani pelapor dan 2 orang saksi kelahiran dan di ketahui oleh Kelurahan;
4. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan Asli + 2lbr foto Copy atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran yang ditandatangani oleh pelapor dan 2 orang saksi yang melihat atau mengetahui penandatanganan SPTJM;
5. Surat pernyataan belum pernah membuat akta (untuk umur 1 th ke atas);
6. Foto Copy e-KTP dan KK pelapor (orang tua kandung atau kakek, nenek kandung);
7. Foto Copy e-KTP Ayah dan Ibu (status kawin);
8. Foto Copy e-KTP 2 orang saksi (saksi harus orang lain yang usianya lebih tua);
9. Foto Copy Surat Nikah (Legalisir) akta cerai orang tua atau Surat Pernyataan anak seorang ibu (materai 6000);
10. Foto Copy KK orang tua penulisan nama orang tua harus sama persis dengan surat nikah);
11. Foto Copy Akta kelahiran anak ke-1 (jika ada);
12. Bayi baru lahir melampirkan blangko KK dan KK asli.